KETENTUAN UMUM PENJUALAN AVN CORPORATION (Versi 2026)
Semua penjualan oleh Penjual kepada Pelanggan akan diatur secara eksklusif oleh Ketentuan Umum Penjualan ini, kecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Penjual.
DEFINISI
“Informasi Rahasia” berarti semua informasi yang diberikan oleh satu Pihak atau yang diketahui oleh Pihak lain sehubungan dengan Kontrak dan/atau Pesanan, yang berkaitan dengan bisnis, urusan, harga, ketentuan pembayaran, produk, proses transformasi atau manufaktur, pengembangan, rahasia dagang, pengetahuan, personel, pelanggan, calon pelanggan, dan pemasok dari salah satu Pihak, baik yang ditetapkan sebagai “informasi rahasia” atau tidak oleh suatu Pihak, bersama dengan semua informasi yang berasal dari hal-hal tersebut di atas, tetapi tidak termasuk informasi apa pun yang (i) dikembangkan secara independen oleh pihak penerima tanpa menggunakan informasi rahasia dari pihak yang mengungkapkan, (ii) diungkapkan secara publik oleh entitas selain Pihak penerima tanpa kewajiban kerahasiaan, atau (iii) secara sah berada dalam kepemilikan pihak penerima tanpa kewajiban kerahasiaan sebelum diterimanya informasi tersebut;
“Pelanggan” berarti perusahaan yang membeli Produk dari Penjual;
“Pihak” berarti Penjual atau Pelanggan;
“Para Pihak” berarti secara kolektif Penjual dan Pelanggan;
“Produk” berarti produk yang dijual oleh Penjual;
“Pesanan” berarti pesanan yang ditempatkan oleh Pelanggan untuk membeli Produk dari Penjual;
“Penjual” berarti AVN CORPORATION, sebuah perusahaan perseorangan, yang memiliki kantor terdaftar di 37, Blok C, Kundu Chetty Yeri, Shevapet, Salem, Tamil Nadu, 636002, India.
PERJANJIAN LENGKAP
2.1. Ketentuan Umum Penjualan ini (“Ketentuan”), bersama dengan ketentuan komersial lainnya, jika ada, yang disepakati bersama oleh Pelanggan dan Penjual (“Ketentuan Komersial”), berisi seluruh dan eksklusif perjanjian antara Para Pihak dan disebut di sini sebagai “Kontrak”. Jika terdapat konflik antara Ketentuan dan Ketentuan Komersial, Ketentuan Komersial akan berlaku. Semua syarat dan ketentuan yang terkandung atau dirujuk dalam komunikasi lisan atau tertulis sebelumnya atau selanjutnya, termasuk, tanpa batasan, syarat dan ketentuan yang terkandung dalam Pesanan atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Pelanggan, yang berbeda dari atau tambahan dari Kontrak, dengan ini ditolak dan tidak akan mengikat Penjual, dan Penjual dengan ini menolaknya. Tidak ada penambahan, perubahan, atau modifikasi terhadap Kontrak yang akan dianggap sah kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi dari masing-masing Pihak yang secara khusus merujuk pada Kontrak tersebut. Pelanggan dianggap telah mengetahui sepenuhnya Ketentuan-ketentuan yang tercantum di sini. Ketentuan-ketentuan ini berlaku untuk semua Pesanan, terlepas dari apakah disebutkan atau tidak dalam Pesanan tersebut.
2.2. Kecuali disepakati lain secara tertulis, setiap penerimaan harga yang tercantum dalam Syarat Komersial dari Penjual melalui tanda tangan balasan atau konfirmasi email, atau setiap Pesanan yang ditempatkan setelahnya akan menyiratkan penerimaan secara diam-diam atas semua ketentuan yang sama dan Ketentuan-ketentuan yang berlaku yang dirujuk di sini.
PEMESANAN DAN KONFIRMASI PESANAN
3.1. Pesanan harus dilakukan sesuai dengan waktu tunggu yang disepakati (termasuk waktu tunggu produksi dan transportasi) dan jika tidak, waktu tunggu Penjual, yang akan dikomunikasikan kepada Pelanggan berdasarkan permintaan.
3.2. Untuk Pesanan yang diproses melalui aplikasi atau alat apa pun atau pertukaran data elektronik (email) (secara bersama-sama disebut sebagai EDI): Pesanan akan diproses secara otomatis oleh Penjual setelah diterima. Jika terjadi ketidaksesuaian atau penolakan Pesanan karena alasan apa pun, Penjual akan memberi tahu Pelanggan melalui aplikasi/email/alat tersebut.
3.3. Untuk Pesanan yang dilakukan melalui cara komunikasi selain EDI, Pesanan hanya akan dianggap definitif setelah konfirmasi pesanan tertulis dikirim oleh Penjual.
3.4. Penjualan hanya menyangkut Produk yang dijelaskan dalam Kontrak dan/atau konfirmasi pesanan. Jika tidak ada Ketentuan Komersial tertulis yang disepakati bersama yang menyatakan sebaliknya, setiap pengiriman Produk berdasarkan Pesanan individual akan merupakan Kontrak terpisah antara Para Pihak.
MODIFIKASI ATAU PEMBATALAN PESANAN
4.1. Pelanggan tidak dapat membatalkan, mengubah, atau menunda pengiriman pesanannya di bawah waktu tunggu yang disepakati, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Penjual, modifikasi atau pembatalan tersebut dikenakan biaya tambahan. Dalam hal pesanan di mana Produk diimpor ke India, tidak ada pembatalan yang diizinkan setelah pengiriman Produk dari negara pengekspor. Untuk pesanan ekspor dari India, pelanggan tidak dapat membatalkan atau menolak pesanan setelah produksi dimulai.
KUANTITAS, WAKTU DAN TANGGAL PENGIRIMAN
5.1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Ketentuan Komersial tertulis, kuantitas yang ditunjukkan dalam Ketentuan Komersial tidak mengikat bagi kedua Pihak. Ini berarti, untuk menghindari keraguan, bahwa penerimaan Ketentuan Komersial tidak merupakan perjanjian pasokan itu sendiri dan tidak menciptakan kewajiban kontraktual atau hak kontraktual untuk pelaksanaan baik bagi Penjual maupun bagi Pelanggan sampai Pesanan ditempatkan sesuai dengan itu oleh Pelanggan dan diterima secara tegas oleh Penjual.
5.2. Tunduk pada klausul 5.1 di atas, Penjual dapat memasok Produk kepada Pelanggan, hingga volume yang dinyatakan dalam Ketentuan Komersial dan sesuai dengan tahapan yang disepakati dalam Ketentuan Komersial. Jika Pelanggan membutuhkan volume lebih banyak daripada yang dinyatakan dalam Ketentuan Komersial, dengan mempertimbangkan tahapan, pengiriman volume tambahan tersebut tergantung pada ketersediaan Produk dan Ketentuan Komersial baru yang akan disepakati antara Para Pihak. Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan cara apa pun, untuk alasan apa pun, jika Penjual tidak dapat memasok volume tambahan tersebut kepada Pelanggan.
5.3. Jika Kontrak mengatur pengiriman bertahap, Pelanggan mengakui dan menerima bahwa, setiap bulan, jumlah produk apa pun yang tidak dipesan oleh Pelanggan sesuai dengan tahapan yang disepakati dan waktu tunggu yang disepakati tidak akan dicadangkan untuk Pelanggan dan oleh karena itu mungkin tidak tersedia di kemudian hari. Oleh karena itu, jumlah yang dinegosiasikan dalam Ketentuan Komersial akan dikurangi tanpa hak untuk mengajukan tuntutan terhadap Penjual, kecuali sebagaimana ditentukan dan disediakan oleh Penjual.
5.4. Dalam setiap kasus, waktu pengiriman ditunjukkan seakurat mungkin tetapi bergantung pada kemampuan pengadaan, produksi, transportasi, dan penyimpanan Penjual, dan meskipun waktu pengiriman telah dikonfirmasi secara tertulis oleh Penjual, Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan apa pun.
PENGIRIMAN, TRANSPORTASI DAN PEMERIKSAAN
6.1. Kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan Komersial, Produk akan dikirimkan CIP/CIF pelabuhan tujuan (INCOTERM ICC 2020). Jika tanggung jawab transportasi berada pada Pelanggan dan terjadi keterlambatan, Penjual berhak untuk membatalkan Kontrak.
6.2. Penjual akan tetap memiliki hak kepemilikan atas Produk sampai pembayaran harga penuh. Penerbitan kewajiban pembayaran (seperti wesel) tidak akan dianggap sebagai pembayaran. Kegagalan untuk membayar pada salah satu tanggal jatuh tempo dapat mengakibatkan klaim atas Produk. Ketentuan ini tidak akan mencegah pengalihan risiko kepada klien setelah pengiriman Produk, serta kerusakan apa pun yang mungkin terjadi.
6.3. Risiko kehilangan akan beralih kepada Pelanggan sesuai dengan INCOTERM yang berlaku, terlepas dari apakah hak kepemilikan atas Produk tetap berada pada Penjual.
6.4. Produk akan dikemas sesuai dengan hukum yang berlaku dan jaminan terkait pengemasan Produk hanya diberikan sehubungan dengan kepatuhan terhadap peraturan setempat.
6.5. Jika Pelanggan bertanggung jawab atas transportasi sesuai dengan INCOTERM yang berlaku:
6.5.1. Pelanggan harus memastikan bahwa pengangkutnya dan semua operasinya untuk penanganan Produk termasuk transportasi, penyimpanan, pemasaran, dan penjualan sepenuhnya mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait berdasarkan FSSA (Food Safety and Standards Act 2006) dan Peraturan yang dibuat berdasarkan undang-undang tersebut dan/atau Undang-Undang Obat dan Kosmetik 1940 dan Peraturan yang dibuat berdasarkan undang-undang tersebut, sebagaimana berlaku.
6.5.2. Pada prinsipnya, pajak barang dan jasa berlaku dan terutang atas harga penjualan barang/jasa. Dalam hal ekspor, sebagai pengecualian, beberapa pengiriman dapat dibebaskan dari PPN atau ketentuan pajak barang dan jasa yang setara, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh hukum. Dalam hal ini, dan setelah persetujuan tertulis resmi dari Penjual, Pelanggan harus membuktikan dengan segala cara yang dapat diterima oleh Penjual, kebenaran pengiriman atau pengangkutan barang ke luar wilayah nasional berdasarkan hukum yang berlaku; Oleh karena itu, Pelanggan harus memberikan kepada Penjual, atas permintaan pertama, semua informasi yang diperlukan dan berguna untuk menentukan bahwa barang tersebut dimaksudkan untuk keluar dari wilayah nasional, semua bukti pengiriman, dan tidak boleh mengalihkan hak untuk mengirimkan barang kepada entitas lain di wilayah nasional; jika tidak, Penjual akan mengenakan pajak barang dan jasa lokal yang berlaku atas pengiriman barang tersebut;
6.5.3. Pelanggan mengakui status Operator Ekonomi Resmi “Penyederhanaan bea cukai, keamanan dan keselamatan (AEOF)” dari Penjual yang dikeluarkan oleh Bea Cukai. Status AEOF mengakui keamanan rantai pasokan internasional Penjual. Oleh karena itu, Pelanggan setuju untuk memastikan keamanan tersebut dengan mematuhi persyaratan keselamatan yang dijelaskan dalam
pedoman AEO (Pedoman AEO) dan juga untuk memastikan bahwa pengangkutnya yang bertindak atas namanya juga diberitahu bahwa mereka harus memastikan keamanan rantai pasokan sesuai dengan pedoman ini.
6.5.4. Jika terjadi ketidakhadiran pada slot pengambilan yang telah disepakati sebelumnya antara Para Pihak, Penjual dapat mengenakan biaya tetap kepada Pelanggan dan/atau Penjual dapat membatalkan Pesanan setelah terjadi ketidakhadiran berulang kali.
6.6. Pelanggan wajib membongkar peralatan transportasi yang digunakan untuk pengiriman segera setelah pengiriman. Klaim atas Produk yang hilang dan/atau kerusakan transportasi harus diajukan kepada Penjual pada saat penerimaan Produk. Foto kerusakan transportasi harus segera dikirimkan kepada Penjual. Penjual tidak bertanggung jawab atas pemilihan pengangkut yang bertanggung jawab secara komersial, kerusakan atau kehilangan apa pun yang terjadi setelah pengiriman, kepada pengangkut, atau tindakan apa pun dari pengangkut mana pun.
6.7. Pelanggan harus memeriksa semua Produk dengan cermat setelah pengiriman dan sebelum digunakan. Setiap cacat yang terlihat, selain Produk yang hilang dan/atau kerusakan transportasi, atau cacat apa pun yang ditemukan sebagai akibat dari pemeriksaan tersebut harus diberitahukan dalam waktu dua (2) hari kerja sejak penemuan dan dalam hal apa pun sebelum penggunaan Produk. Tidak adanya pemberitahuan tersebut merupakan penerimaan Produk secara tidak dapat dibatalkan oleh Pelanggan dan Penjual tidak bertanggung jawab atas cacat yang terlihat atau cacat yang dapat ditemukan secara wajar setelah pemeriksaan cermat. Pemberitahuan tersebut harus mencakup foto semua cacat yang terlihat.
6.8 Untuk Produk curah, setelah pembongkaran, berat Produk yang dipindahkan ke tangki Pelanggan mungkin bervariasi plus atau minus 0,5% dibandingkan dengan berat yang tercantum pada dokumen transportasi. Untuk kejelasan, berat yang ditetapkan pada saat pengiriman akan digunakan untuk penagihan. Dalam keadaan apa pun, fluktuasi tersebut tidak akan memungkinkan Pelanggan untuk mengklaim pengiriman tambahan dan/atau mencari kompensasi dalam bentuk apa pun.
6.9 Jika Pelanggan menemukan cacat tersembunyi dari penggunaan Produk, sejauh Produk telah digunakan sesuai dengan bagian 7 di bawah ini, Pelanggan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual dalam waktu dua (2) hari kerja sejak penemuan.
6.10 Jika ditemukan cacat pada Produk yang menjadi tanggung jawab Penjual sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini, Pelanggan tidak boleh menjual, menggunakan, atau mencampur Produk setelah penemuan tersebut. Jika Pelanggan membuktikan bahwa terdapat cacat, satu-satunya solusi bagi Pelanggan adalah sebagaimana diatur dalam Bagian 7 atau berdasarkan hukum.
GARANSI
7.1. Penjual menjamin bahwa (dengan tunduk pada ketentuan lain dalam Ketentuan ini), pada saat pengiriman, Produk, dalam kemasan awalnya, akan sesuai dalam semua hal material dengan (i) spesifikasi standar Penjual untuk Produk dan dengan (ii) peraturan yang berlaku di negara manufaktur, kecuali disepakati lain secara tertulis antara Pelanggan dan perwakilan yang berkualifikasi dari departemen kualitas Penjual dan terlepas dari referensi apa pun terhadap spesifikasi Pelanggan dalam Pesanan. Setiap deskripsi, ilustrasi, atau informasi yang terdapat dalam publikasi atau iklan Penjual diterbitkan atau dipublikasikan hanya untuk memberikan gambaran perkiraan tentang Produk dan/atau layanan yang dijelaskan di dalamnya dan tidak akan menjadi bagian dari Kontrak apa pun atau dianggap sebagai representasi tentang keakuratan hal-hal tersebut.
7.2. Untuk Produk makanan, kecuali diinstruksikan secara resmi (tertulis) oleh Pelanggan dan disepakati secara resmi (tertulis) oleh Penjual, Produk akan diproduksi sesuai dengan peraturan makanan umum yang berlaku.
7.3. Untuk Produk farmasi, kecuali ditentukan lain dalam Lembar Spesifikasi Produk, Produk kami telah dirancang dan dievaluasi hanya untuk pemberian melalui rute oral. Penggunaan lain atau niat untuk menggunakan Produk melalui rute pemberian lain oleh Pelanggan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. Penjual menjamin bahwa setiap layanan yang terkait dengan Produk yang dilakukan olehnya, atas namanya, sebagaimana dialokasikan dalam Kontrak ini, telah atau akan dilakukan dengan kehati-hatian dan keterampilan yang wajar.
7.4. Dalam hal pengiriman curah, tidak ada garansi setelah pembongkaran Produk oleh Pelanggan.
7.5. Penjual tidak akan memberikan garansi apa pun mengenai tidak adanya cacat, baik yang tersembunyi maupun tidak, pada Produk jika digunakan setelah masa simpan dan/atau tanggal kedaluwarsa dan/atau tanggal terbaik sebelum digunakan.
7.6. Jika, setelah menerima pemberitahuan tertulis yang menyatakan ketidaksesuaian atau produk yang cacat secara kasat mata sebagaimana tercantum dalam Bagian 6 di atas, Penjual menentukan bahwa Produk tidak memenuhi garansi yang ditentukan di atas atau cacat secara kasat mata, Pelanggan dapat, atas biaya Penjual dan setelah menerima otorisasi tertulis sebelumnya dari Penjual, mengirimkan Produk tersebut ke fasilitas yang ditunjuk oleh Penjual. Penjual akan, atas pilihannya sendiri, mengganti Produk atau mengembalikan kepada Pelanggan kredit sejumlah harga yang dibayarkan untuk Produk tersebut. Penggantian atau pengembalian dana ini tidak berlaku untuk Produk yang disalahgunakan atau rusak karena kecelakaan atau penanganan yang tidak tepat, kerusakan pengiriman, atau perubahan di luar fasilitas Penjual. Tanggung jawab Penjual, dan upaya hukum eksklusif Pelanggan, untuk Produk, baik berdasarkan garansi, kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), atau lainnya, secara tegas dibatasi pada hal-hal tersebut di atas, dan dalam hal apa pun tidak akan melebihi harga faktur asli Produk. Sebagaimana ditentukan di sini dan setelah berakhirnya periode yang ditentukan di atas, semua tanggung jawab tersebut akan berakhir. Pengembalian dana atau penggantian tersebut bergantung pada pengembalian Produk asli kepada Penjual atau penghancuran oleh Pelanggan, jika diminta oleh Penjual, dan dengan syarat penghancuran tersebut dibuktikan oleh Pelanggan. Penjual berhak untuk meminta dan menguji sampel Produk apa pun yang terkait dengan klaim kualitas yang diajukan Pelanggan, serta memeriksa lokasi tempat Pelanggan menyimpan Produk tersebut.
7.7. Penjual tidak bertanggung jawab atas pelanggaran garansi apa pun dalam Bagian 7 di atas jika:
7.7.1. Pelanggan menggunakan Produk tersebut lebih lanjut setelah memberikan pemberitahuan cacat; atau
7.7.2. Cacat tersebut timbul karena Pelanggan gagal mengikuti instruksi Penjual, termasuk, tanpa batasan, instruksi apa pun yang berkaitan dengan pergerakan, penyimpanan, penanganan, atau penggunaan Produk atau, jika tidak ada, praktik perdagangan yang baik.
7.8. PENJUAL TIDAK MEMBERIKAN GARANSI LAIN DALAM BENTUK APA PUN, TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU LAINNYA, MENGENAI PRODUK, TERMASUK, TANPA BATASAN, GARANSI TERSIRAT KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU ATAU KELAYAKAN DAGANG ATAU HASIL YANG AKAN DIPEROLEH DARI PENGGUNAAN PRODUK. PELANGGAN MENANGGUNG SEMUA RISIKO DAN TANGGUNG JAWAB ATAS (I) HASIL YANG DIPEROLEH DARI PENGGUNAAN PRODUK YANG DIBELI BERDASARKAN PERJANJIAN INI, BAIK DIGUNAKAN SEBAGAIMANA ADANYA ATAU DALAM KOMBINASI DENGAN PRODUK LAIN; (II) PENENTUAN KESESUAIAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM, ATAU BERSAMAAN DENGAN, PRODUK LAIN; (III) KEBENARAN DAN KEAKURATAN PEMASARAN DAN PERIKLANAN PELANGGAN TERHADAP PRODUK APA PUN DARI PELANGGAN YANG MUNGKIN MENGGABUNGKAN PRODUK PENJUAL; (IV) MEMPEROLEH PERSETUJUAN PEMERINTAH TERKAIT KESEHATAN, KESELAMATAN, LINGKUNGAN, ATAU PERSETUJUAN LAINNYA UNTUK PENGGUNAANNYA; DAN (V) ATAS KERUGIAN ATAU KERUSAKAN APA PUN YANG TIMBUL AKIBAT PENANGANAN, PENGGUNAAN, ATAU PENYALAHGUNAAN OLEH PELANGGAN TERHADAP PRODUK YANG DIBELI BERDASARKAN PERJANJIAN INI.
HARGA DAN SYARAT PEMBAYARAN
8.1 Produk ditagih sesuai dengan harga yang berlaku dalam Syarat Komersial atau, jika tidak ada Syarat Komersial, sesuai dengan penawaran komersial terakhir Penjual yang berlaku pada tanggal Pemesanan. Harga produk akan dalam mata uang yang tercantum dalam ketentuan tersebut. Faktur akan diterbitkan setelah pengiriman Produk.
8.2 Setiap layanan yang mungkin dibutuhkan Pelanggan, khususnya yang berkaitan dengan kondisi pengiriman khusus, yang tidak termasuk dalam Syarat Komersial ini, harus tunduk pada persetujuan formal (tertulis) dari Penjual dan dikenakan biaya tambahan.
8.3 Jika terjadi perubahan dalam hukum atau peraturan atau keputusan yang diberlakukan pemerintah, keadaan yang bersifat ekonomi, atau peristiwa luar biasa lainnya, yang tidak dapat diperkirakan pada saat penandatanganan Pesanan/Kontrak, dan di luar kendali perusahaan Penjual, yang akan berdampak pada perubahan dasar ekonomi hubungan komersial yang ada antara Para Pihak, Para Pihak berjanji untuk menegosiasikan kembali kondisi yang ada sebelum terjadinya perubahan keadaan ini.
8.4 Kecuali ditentukan lain dalam Syarat Komersial, jangka waktu pembayaran adalah 30 hari NETO sejak tanggal penerbitan faktur oleh Penjual.
8.5 Setiap jumlah terutang yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo akan dikenakan bunga sebesar 12% per tahun, per hari keterlambatan, mulai dari hari setelah tanggal jatuh tempo yang tertera pada faktur. Selanjutnya, selain setiap upaya hukum yang mungkin dimiliki Penjual, Penjual dapat menangguhkan pelaksanaan Kontrak dan/atau Pesanan atau Pesanan lainnya dengan Pelanggan tersebut, sampai pembayaran penuh dilakukan, tanpa ganti rugi kepada Pelanggan.
8.6 Terlepas dari hak-hak lain yang diberikan kepada Penjual di sini, jika sewaktu-waktu tanggung jawab atau posisi keuangan Pelanggan memburuk, Penjual dapat meminta pembayaran tunai atau jaminan yang memadai atau mengubah atau menangguhkan syarat kredit sebelum produksi, pengiriman, atau pengiriman lebih lanjut dilakukan.
8.7 Jika sewaktu-waktu sebelum pengiriman, Pelanggan gagal membayar Produk apa pun yang telah dikirim sebelumnya sesuai dengan ketentuan penjualan, Penjual dapat menggunakan upaya hukumnya, misalnya dengan menahan bagian Pesanan/Kontrak yang belum dikirim.
KEADAAN KAHAR
9.1 Kecuali kewajiban pembayaran Pelanggan, yang tetap tidak berubah berdasarkan Bagian ini, tidak ada Pihak yang bertanggung jawab kepada Pihak lain, atau dianggap telah lalai atau melanggar Pesanan/Kontrak, atas kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi atau melaksanakan ketentuan apa pun dalam Pesanan/Kontrak ini (kecuali untuk kewajiban pembayaran kepada pihak lain berdasarkan perjanjian ini), apabila dan sejauh kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh atau diakibatkan oleh tindakan di luar kendali pihak yang terkena dampak (selanjutnya disebut "Pihak yang Terkena Dampak"), termasuk, tetapi tidak terbatas pada, peristiwa keadaan kahar berikut ("Peristiwa Keadaan Kahar"): (a) bencana alam; (b) bencana alam (kebakaran, ledakan, gempa bumi, badai, banjir, badai, wabah, atau pandemi); (c) perang, invasi, permusuhan (baik perang dinyatakan atau tidak), ancaman atau tindakan teroris, kerusuhan atau gangguan sipil lainnya; (d) perintah atau hukum pemerintah; (e) tindakan, embargo, atau blokade; (f) tindakan oleh otoritas pemerintah mana pun; (g) keadaan darurat nasional atau regional; (h) pemogokan, penghentian atau perlambatan kerja atau gangguan industri lainnya; dan (i) kekurangan pasokan energi atau fasilitas transportasi yang memadai. Pihak yang Terkena Dampak harus memberikan pemberitahuan, dalam waktu yang wajar setelah mengetahui Peristiwa Keadaan Kahar, kepada pihak lain, yang menyatakan jangka waktu perkiraan berlangsungnya kejadian tersebut. Pihak yang Terkena Dampak harus menggunakan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengakhiri kegagalan atau keterlambatan dan memastikan dampak dari Peristiwa Keadaan Kahar tersebut diminimalkan. Pihak yang Terkena Dampak akan melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesegera mungkin setelah penyebabnya dihilangkan. Jika kegagalan atau keterlambatan Pihak yang Terkena Dampak tetap tidak teratasi selama enam puluh (60) hari setelah pemberitahuan yang diberikan olehnya, pihak lain dapat mengakhiri Pesanan/Kontrak setelah pemberitahuan tersebut.
KERAHASIAAN
10.1 Kecuali disepakati lain secara tertulis antara Para Pihak dalam perjanjian kerahasiaan khusus, masing-masing Pihak tidak akan menggunakan atau mengungkapkan Informasi Rahasia Pihak lain selain untuk tujuan tunggal pelaksanaan Kontrak dan/atau Pesanan. Selain itu, Para Pihak tidak akan mengeluarkan siaran pers atau pengumuman publik apa pun mengenai keberadaan, pokok permasalahan, atau ketentuan Kontrak dan/atau Pesanan, kecuali diwajibkan oleh hukum atau berdasarkan perintah dari otoritas yang berwenang, dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pihak lain. Informasi Rahasia tetap tunduk pada kewajiban kerahasiaan dan pembatasan penggunaan yang tercantum di sini, kecuali sehubungan dengan pengungkapan khusus ini.
10.2 Setiap Pihak akan memastikan bahwa karyawan, agen, dan kontraktor masing-masing yang menerima Informasi Rahasia diberitahu tentang kewajiban kerahasiaan dan setuju untuk terikat olehnya.
10.3 Kewajiban berdasarkan Bagian 10 ini akan tetap berlaku sampai Informasi Rahasia menjadi bagian dari domain publik.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
11.1 Tidak ada lisensi, baik tersurat maupun tersirat, berdasarkan paten, merek dagang, hak cipta, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang diberikan oleh Penjual kepada Pelanggan atau oleh Pelanggan kepada Penjual berdasarkan perjanjian ini. Penjual belum memberikan lisensi atau menyediakan, dan dengan ini tidak memberikan lisensi atau menyediakan kepada Pelanggan hak untuk menggunakan logo, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya milik Penjual atau pihak ketiga lainnya.
11.2 Untuk menghindari keraguan, semua hak kekayaan intelektual dalam dan sehubungan dengan Produk akan dan tetap menjadi hak milik tunggal dan eksklusif Penjual (atau pemberi lisensinya). Pelanggan tidak akan memperoleh hak kekayaan intelektual apa pun atas Produk berdasarkan Kontrak atau Pesanan apa pun yang dibuat berdasarkan perjanjian ini.
GANTI RUGI DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
12.1 Masing-masing Pihak wajib mengganti rugi Pihak lainnya atas setiap klaim, tuntutan, proses hukum, dan penyebab tindakan yang timbul dari ketidakpatuhan Pihak tersebut terhadap hukum yang berlaku, kelalaian, dan kesalahan dalam pelaksanaan atau kepatuhan terhadap salah satu kewajibannya berdasarkan Kontrak dan/atau Pesanan. Bagian 12 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Kontrak dan/atau Pesanan.
12.2 DALAM KEADAAN APA PUN PENJUAL, PEMBERI LISENSI, AGEN, KARYAWAN, PEJABAT ATAU DIREKTURNYA TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN LANGSUNG DI LUAR BATAS YANG TERCANTUM DI SINI, KEHILANGAN KEUNTUNGAN, KEHILANGAN BISNIS ATAU BIAYA YANG TIMBUL ATAU TUNJANGAN PEMBAYARAN YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA, ATAU KERUGIAN TIDAK LANGSUNG, TERMASUK TETAPI TIDAK TERBATAS PADA KERUGIAN KONSEKUENSIAL, KHUSUS, HUKUMAN ATAU INSIDENTAL, BAIK DAPAT DIPREDIKSI ATAU TIDAK DAPAT DIPREDIKSI, BERDASARKAN KLAIM PELANGGAN ATAU PELANGGANNYA, YANG TIMBUL DARI PELANGGARAN ATAU KEGAGALAN JAMINAN TERSURAT ATAU TERSIRAT, PELANGGARAN KONTRAK, KESALAHAN PENYAJIAN, KELALAIAN, TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAU LAINNYA. DALAM KEADAAN APA PUN, JUMLAH TANGGUNG JAWAB AGREGAT YANG DAPAT DITANGGUNG OLEH PENJUAL, PEMBERI LISENSI, AGEN DAN PIHAK TERKAIT DALAM TINDAKAN ATAU PROSES HUKUM APA PUN TIDAK AKAN MELEBIHI JUMLAH YANG LEBIH KECIL DARI TOTAL NILAI FAKTUR DAN DUA RATUS RIBu RUPIAH (INR 200.000) PER KEJADIAN DAN PER TAHUN KALENDER.
PENGAKHIRAN
13.1 Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Kontrak dan/atau Pesanan apa pun kapan saja jika terjadi salah satu peristiwa berikut: (i) Pihak lain berhenti beroperasi sebagai perusahaan yang berkesinambungan, menyatakan kebangkrutan, menunjuk kurator, mengalihkan asetnya untuk kepentingan kreditornya, atau dengan cara lain memanfaatkan hukum kepailitan; (ii) kegagalan Pihak lain untuk memperbaiki pelanggaran lain terhadap Kontrak dan/atau Pesanan apa pun dalam waktu enam puluh (60) hari setelah menerima pemberitahuan tertulis yang mengharuskannya untuk melakukannya; (iii) Pihak lain terbukti tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Bagian 15.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PERSELISIHAN
14.1 Kontrak dan/atau Pesanan apa pun tunduk pada Hukum India. Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (1980) secara tegas dikecualikan.
14.2 Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak atau Pesanan ini, termasuk pertanyaan apa pun mengenai keberadaan, keabsahan, atau pengakhirannya, akan dirujuk dan diselesaikan secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Arbitrase dan Konsiliasi India dan Peraturan serta Ketentuan yang dibuat berdasarkan undang-undang tersebut. Tempat arbitrase adalah Salem, Tamil Nadu, India. Majelis arbitrase akan terdiri dari satu arbiter. Bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Sehubungan dengan setiap proses pengadilan terkait arbitrase, pengadilan Salem akan memiliki yurisdiksi eksklusif.
ETIKA DAN KEPATUHAN
15.1 Setiap Pihak menyatakan atas nama dirinya sendiri dan mitra, karyawan, agen, perwakilan, pejabat, direktur, dan manajernya, bahwa tidak ada pembayaran atau transfer yang akan diizinkan untuk tujuan atau efek korupsi, penyuapan publik atau komersial, atau perilaku apa pun yang dapat dilihat atau ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan Anti-penyuapan dan Korupsi (ABC) yang berlaku seperti Loi Sapin II Prancis, UK Bribery Act, USA Foreign Corrupt Practices Act, dan peraturan serupa lainnya. Tidak satu pun Pihak akan menerima atau mengizinkan segala bentuk pemerasan, penyuapan, pencucian uang, persaingan tidak sehat atau praktik komersial, atau tindakan melawan hukum atau perilaku tidak pantas untuk menjalankan bisnis atau memperoleh manfaat lain apa pun.
15.2 Masing-masing Pihak menjamin implementasi dan kepatuhan terhadap standar yang dinyatakan dalam Kode Etik masing-masing, sebagaimana yang telah diberikan kepada Pihak lainnya.
15.3 Masing-masing Pihak menyatakan atas nama dirinya sendiri dan mitra, karyawan, agen, pejabat, direktur, dan manajernya, bahwa tidak satu pun dari aktivitasnya yang terkait dengan Kontrak ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan anti-penyuapan dan anti-korupsi (ABC) yang berlaku pada tanggal efektif Kontrak ini dan bahwa pihaknya belum diberitahu secara resmi bahwa sedang dalam penyelidikan karena melanggar peraturan ABC yang berlaku.
15.4 Para Pihak akan bekerja sama dengan mitra yang andal yang tidak termasuk dalam daftar pembatasan atau larangan yang diterbitkan pemerintah.
15.5 Masing-masing Pihak berhak untuk mengaudit pihak lain menggunakan jaminan pihak ketiga independen.
15.6 Jika salah satu Pihak tidak mematuhi hukum tersebut atau jika salah satu Pihak diduga melanggar Bagian ini, Pihak lainnya berhak atas kebijakannya sendiri untuk:
(i) Meminta Pihak lain untuk menerapkan kebijakan dan proses yang sesuai dalam jangka waktu yang wajar; atau
(ii) Menangguhkan dan/atau mengakhiri Kontrak tanpa kewajiban lebih lanjut berdasarkan Kontrak.
PERLINDUNGAN DATA
16.1 Masing-masing Pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku saat memproses data pribadi, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2023 dan Peraturan dan Ketentuan yang dibuat berdasarkan undang-undang tersebut beserta Peraturan Eropa 2016/679 tentang perlindungan data pribadi tanggal 27 April 2016 (“Peraturan Perlindungan Data Umum”).
16.2 Pelanggan diberitahu bahwa data pribadi yang dikomunikasikan untuk memungkinkan penyediaan Produk atau informasi dan layanan yang diminta tunduk pada pemrosesan oleh Penjual, sebagai Pengendali Data, untuk tujuan manajemen administrasi dan komersial.
16.3 Penjual berjanji untuk menjamin kepada Pelanggan perlindungan data pribadinya secara default dan sejak pengumpulannya dengan langkah-langkah fisik dan TI yang tepat.
16.4 Jika salah satu Pihak harus mentransfer data pribadi ke negara-negara di luar India berdasarkan Kontrak ini dan negara penerima dianggap tidak memberikan tingkat perlindungan yang memadai untuk data pribadi, maka perlindungan yang sesuai sebagaimana tercantum dalam undang-undang perlindungan data harus diterapkan.
16.5 Sesuai dengan dan selalu tunduk pada peraturan perlindungan data yang berlaku, Pelanggan dapat mengakses data pribadinya, memperbaikinya, meminta penghapusannya, atau menggunakan haknya untuk membatasi pemrosesan data tersebut.
16.6 Untuk menggunakan hak-hak ini atau untuk pertanyaan apa pun tentang pemrosesan data, Pelanggan dapat menghubungi kantor di: info@avncorporation.in atau kontak lokal lainnya yang mungkin diberikan.
16.7 Jika Pelanggan percaya, setelah menghubungi Penjual, bahwa hak-haknya atas data pribadinya belum dihormati, Pelanggan dapat mengajukan keluhan kepada Otoritas Perlindungan Data yang relevan.
UMUM
17.1 Untuk kejelasan, penggunaan platform apa pun untuk melakukan perdagangan secara elektronik terbatas hanya untuk memfasilitasi pertukaran dokumen komersial. Dalam keadaan apa pun, Penjual tidak akan terikat oleh syarat dan ketentuan apa pun yang mungkin ada di platform mana pun yang ditunjuk oleh pelanggan, yang mungkin dipaksa untuk diterima oleh Penjual agar dapat menyelesaikan proses referensi administratif dan/atau untuk mengirimkan penawaran atau dokumen komersial lainnya, baik dalam konteks penawaran atau tidak.
17.2 Pelanggan tidak boleh menjual kembali Produk apa pun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual atau Pelanggan mengemas ulang dan mengganti nama Produk tersebut sehingga tidak ada logo, nama, atau merek dagang Penjual yang dikomunikasikan kepada pihak ketiga tersebut, dan dengan demikian, penjualan kembali Produk tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan.
17.3 Hubungan Para Pihak adalah sebagai kontraktor independen yang berurusan secara wajar. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Kontrak, tidak ada dalam Kontrak dan/atau Pesanan apa pun yang akan menjadikan Para Pihak sebagai mitra, usaha patungan, atau pemilik bersama, menjadikan salah satu Pihak sebagai agen, karyawan, atau perwakilan pihak lain, atau memberi wewenang kepada salah satu Pihak untuk bertindak atas nama, mengikat, atau menciptakan atau menanggung kewajiban apa pun atas nama pihak lain.
17.4 Kontrak dan/atau Pesanan apa pun akan mengikat dan berlaku untuk kepentingan Para Pihak di sini dan penerus masing-masing. Pelanggan tidak boleh mengalihkan atau memindahtangankan Kontrak dan/atau Pesanan apa pun atau hak atau kewajiban apa pun berdasarkan Kontrak ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual, yang dapat ditahan atas kebijaksanaan mutlak Penjual.
17.5 Kegagalan salah satu Pihak untuk menegakkan ketentuan atau hak apa pun yang timbul berdasarkan Kontrak dan/atau Pesanan tidak merupakan pengesampingan atas ketentuan atau hak tersebut dan sama sekali tidak akan memengaruhi hak Pihak tersebut untuk kemudian menegakkan atau menggunakan ketentuan atau hak tersebut.
17.6 Ketidakabsahan atau ketidakberlakuan salah satu ketentuan atau hak yang timbul berdasarkan Kontrak dan/atau Pesanan tidak akan memengaruhi keabsahan atau keberlakuan ketentuan dan hak lainnya.
17.7 Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak dan/atau Pesanan yang secara tegas dimaksudkan untuk tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Kontrak, atau yang berdasarkan sifat atau konteksnya diperkirakan akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran tersebut, akan tetap berlaku sepenuhnya meskipun Kontrak telah berakhir atau diakhiri.
17.8 Kontrak ini dibuat semata-mata untuk kepentingan Para Pihak, dan tidak ada ketentuan dalam Kontrak ini yang dianggap memberikan kepada pihak ketiga hak, klaim, kewajiban, gugatan, atau hak atau kewajiban lain yang melebihi hak dan kewajiban yang ada tanpa merujuk pada Kontrak ini.
17.9 Tidak ada pihak selain Para Pihak, penerus dan penerima hak yang diizinkan, yang berhak untuk menegakkan salah satu ketentuan dalam Kontrak ini.
17.10 Para Pihak sepakat bahwa versi bahasa Inggris akan berlaku jika terjadi pertentangan antara versi bahasa Inggris dari Syarat dan Ketentuan Penjualan Umum ini dan versi terjemahan dalam bahasa lain mana pun.
Contact
Get in touch
Email :
© 2026. All rights reserved.
